Darurat Militer dan Upaya Pemakzulan Presiden Korea Selatan
Konstitusi juga memberi wewenang kepada Majelis Nasional untuk mencabut deklarasi tersebut dengan suara mayoritas. Para anggota parlemen bergegas ke gedung segera setelah mereka mendengar deklarasi Yoon pada Selasa malam. Beberapa memanjat tembok untuk menghindari pengepungan militer sehingga mereka dapat mengumpulkan kuorum. Suara mereka untuk mencabut perintah tersebut adalah 190-0 termasuk 18 anggota partai Yoon.
Mosi pemakzulan tersebut menuduh Yoon memberlakukan darurat militer jauh melampaui kewenangannya yang sah dan dalam situasi yang tidak memenuhi standar konstitusional berupa krisis yang parah. Konstitusi juga tidak mengizinkan presiden menggunakan militer untuk menangguhkan parlemen. Mosi tersebut menyatakan bahwa menangguhkan kegiatan partai politik dan mengerahkan pasukan untuk menutup Majelis Nasional sama saja dengan pemberontakan.
BACA Juga: Partai Oposisi Korea Selatan Desak Yoon Mundur atau Hadapi Pemakzulan
Penulis AP Kim Tong-hyung dan Hyung-jin Kim di Seoul, Korea Selatan, berkontribusi pada cerita ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024
Comments are closed.