Kejar Putusan Sengketa Hasil Pilpres, MK Hanya Libur Dua Hari Saat Lebaran
Walakin, Fahmi berpandangan bahwa dalam sejarahnya MK pernah melihat, menilai, dan menulis hal-hal yang bersifat kualitatif dari pelanggaran pemilu. Salah satunya berkaitan dengan aspek pelaksanaan pemilu yang jurdil.
Jika MK konsisten, peluang permohonan dikabulkan terbuka. Namun, opsi untuk ditolak juga dimungkinkan.
”Semua kemungkinan tergantung keyakinan hakim. Bagaimana MK menilai bukti-bukti keterangan saksi dan termasuk keterangan menteri yang hadir di persidangan MK kemarin itu,” jelasnya.
Khairul menegaskan, proses peradilan konstitusi di MK memang akan berfokus pada dalil-dalil yang dikemukakan para pihak. Hakim konstitusi lalu menilai bukti-bukti itu dengan dalil.
Hakim memang tidak boleh mengambil putusan berdasarkan opini dan pandangan dari luar. Putusan hakim ditentukan oleh alat-alat bukti di persidangan.
”Penilaian hakim terhadap kondisi di luar seperti amicus curiae atau sahabat pengadilan itu sudah tecermin dalam suasana di persidangan. Tetapi, tetap, apa yang ada di dalam persidangan (adalah) yang menjadi pertimbangan bagi MK untuk memutus hal tersebut,” kata Khoirul.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait komposisi hakim yang terdiri dari delapan orang, apabila keputusan imbang seperti 4:4, menurut Khairul, sikap dari Ketua MK Suhartoyo yang akan menjadi penentu keputusan akhir.
Posisi Ketua MK memiliki porsi yang lebih besar daripada anggota lainnya. Oleh sebab itu, apa pun sikap dan pandangan dari Ketua MK akan menjadi penentu hasil akhir putusan yang menentukan legitimasi Pemilu 2024 ini.
BACA Juga: Kesaksian 4 Menteri Kabinet Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024
Comments are closed.