Sukabumi Buletin Online

Khutbah Jumat: Wajib Mengamalkan Semua Isi Al-Quran

Contoh lain, ketika ada perintah untuk berhukum pada hukum Allah subhanahu wa ta’ala sebagaimana firman-Nya:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

“Demi Tuhanmu. Mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka atas putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima putusan tersebut dengan sepenuhnya.” (TQS an-Nisa [4]: 65).

Yang terjadi justru kita mengambil hukum orang-orang Barat. Menolak hukum-hukum al-Quran.

Hadirin jama’ah jum’ah rahimakumullah,

Ketahuilah, Allah subhanahu wa ta’ala mewajibkan kita mengamalkan dan menerapkan seluruh isi al-Quran. Jika tidak, kita termasuk mengabaikan al-Quran. Padahal Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:

وَقَالَ الرَّسُوْلُ يٰرَبِّ اِنَّ قَوْمِى اتَّخَذُوْا هٰذَا الْقُرْاٰنَ مَهْجُوْرًا

“Berkatalah Rasul, “Tuhanku, sungguh kaumku menjadikan al-Quran ini sebagai sesuatu yang diabaikan.” (TQS al-Furqan [25]: 30).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadu kepada Allah subhanahu wa ta’ala tentang sikap dan perilaku kaumnya yang mengabaikan al-Quran. Pengaduan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu terjadi saat beliau masih hidup di dunia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadukan perilaku kaumnya yang menjadikan al-Quran sebagai mahjûr[an] yakni ditinggalkan, diabaikan atau tidak dipedulikan.

Hadirin jama’ah jum’ah rahimakumullah,

Banyak sikap dan perilaku yang oleh para mufasir dikategori hajr al-Qurân (meninggalkan atau mengabaikan al-Quran). Di antaranya adalah menolak untuk mengimani dan membenarkan al-Quran; tidak merenungkan dan memahami al-Quran; tidak mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangan al-Quran; berpaling dari al-Quran, kemudian berpaling pada lainnya, baik berupa syair, nyanyian, permainan, ucapan, atau tharîqah yang diambil dari selain al-Quran, dan lain-lain (Ibn Katsir, Tafsîr al-Qurân al-Azhîm, 3/1335).

Ketahuilah, semua tindakan mengabaikan al-Quran tersebut termasuk perbuatan haram. Di antara dalilnya adalah ayat berikutnya:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِّنَ الْمُجْرِمِيْنَۗ

“Seperti itulah Kami mengadakan bagi tiap-tiap nabi musuh dari kalangan para pendosa.” (TQS al-Furqan [25]: 31).

Melalui ayat ini, tampak jelas bahwa orang-orang yang meninggalkan dan mengabaikan al-Quran disejajarkan dengan musuh para nabi dari kalangan para pendosa.

Hadirin jama’ah jum’ah rahimakumullah,

Siapa yang mengkaji isi al-Quran pasti paham, mengamalkan dan menerapkan al-Quran tak bisa dan tak cukup oleh pribadi-pribadi. Butuh peran masyarakat dan terutama negara. Pasalnya, al-Quran berisi sistem kehidupan.

Sebagian hukum itu hanya bisa dilakukan oleh negara, semisal hukum-hukum yang berkaitan dengan pemerintahan dan kekuasaan, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik luar negeri. Termasuk pula hukum-hukum yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran hukum syariah, seperti huduud (misal: hukum potong tangan bagi pencuri, hukum rajam bagi pezina, dan sebagainya), hukum qishash, dan lain-lain.

Hukum-hukum seperti itu tidak boleh dikerjakan oleh pribadi-pribadi. Ia hanya sah dilakukan oleh khalifah atau yang diberi wewenang oleh khalifah.

Maka, berdasarkan fakta ini, keberadaan Negara Islam (Khilafah Islam) merupakan sesuatu yang dharûrî (sangat penting). Tanpa Khilafah Islam mustahil semua ayat al-Quran dapat diterapkan. Inilah yang terjadi saat ini, khususnya di Dunia Islam, termasuk negeri ini.

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More