Pemkab Asahan Temukan 60 Titik Objek Diduga Cagar Budaya Kesultanan
Kebesaran dan dinamika pemerintahan di Kesultanan Asahan juga tercatat dalam laporan John Anderson seorang utusan Inggris dari Pulau Pinang yang mengunjungi Asahan sejak 22 Februari 1823 sampai Maret 1823.
“Dalam laporan John Anderson tersebut dituliskan dengan jelas bagaimana kondisi sosial budaya di Asahan serta sekelumit intrik konflik dan peperangan yang terjadi di Kesultanan Asahan. Dalam laporan John Anderson tersebut tertulis bahwa di Sungai Silau dan Sungai Asahan terdapat beberapa pusat perdagangan dan pemukiman penting,” papar Ridwan.
Mengenai asal usul nama Asahan sendiri, kata Ridwan, terdapat tiga versi yang mewarnai dari sejarah toponim kabupaten ini. Salah satunya adalah ketika pasukan Sultan Iskandar Muda berlabuh disebuah kuala dan ingin menginvasi wilayah-wilayah kesultanan di Sumatera Timur.
Menariknya, sejarah Kesultanan Asahan tidak terlepas dari sejarah masyarakat Adat Batak yang sebelumnya telah menempati Asahan.
“Dalam laporan John Anderson juga dipaparkan bahwa Kesultanan Asahan memiliki hubungan yang dekat dengan orang-orang Batak yang berasal dari Toba maupun Simalungun. Hal ini terlihat dari beberapa jejek peninggalan sejarah di Asahan memiliki karakter Batak yang cukup kuat,” katanya.
Menurut penelusuran dan penelitian, sebanyak 60 titik ODCB di Kabupaten Asahan menjadi cagar budaya yang nantinya akan dilestarikan dan didaftarkan menjadi asset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dengan catatan adanya hibah dari masyarakat maupun keluarga setempat.
Hasil temuan dari 60 titik lokasi ODCB di Kabupaten Asahan diantaranya adalah Stasiun Kereta Api Kisaran di Jalan Cokroaminoto dibangun pada tahun 1903 beralamat di Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kantor Pos Indonesia Kisaran yang beroparasi sejak jaman kolonial Belanda tepatnya di Jalan Oemar Bakrie, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Kemudian Rumah Tuan Syech H. Abdul Majid tahun 1928 di Jalan Imam Bonjol Kisaran, Masjid Raya Kisaran di Jalan Imam Bonjol dibangun pada tahun 1936, Kawasan Kuburan Belanda dan Makam Tionghoa sejak 1889 tepatnya di Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur dan kediaman rumah Tuan Syech Abdurrahman Silau Laut tahun 1909 di Desa Silau Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan banyak lagi ODCB lainnya yang belum ditentukan.
Hal itu menurutnya berdasarkan laporan akhir pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Pemeirntah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNIMED Tahun 2023 tertanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan 25 Desember 2023 melalui dana P-APBD Kabupaten Asahan, terangnya.
Ridwan mengungkapkan bahwa tahun 2024 ini Pemkab Asahan berencana akan menyosialisasikan program kegiatan ODCB yang digagas oleh Bupati Asahan, H Surya, melalui diskusi publik yang akan mengundang sejumlah tokoh, mahasiswa dan masyarakat.
“Hasil penelitian ODCB nantinya akan dirumuskan dan dicatat melalui lembaran negara. Dan ini tentunya merupakan gagasan Bupati yang pertama kali dilakukan untuk mengenang sejarah Asahan,” tutup Ridwan.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024
Comments are closed.