Tipu Korban Rp220 Juta, Eks Anggota DPRD Sukabumi Dihukum 4 Tahun Penjara
sukabumiNews.id, KOTA SUKABUMI – Terjerat kasus penipuan, mantan Anggota DPRD Kota SukabumiIvan Rusvansyah dihukum 4 tahun penjara. Dia meminjam uang bermodus untuk membayar proyek dan mengiming-imingi korban keuntungan 10 persen.…
Read More...
Read More...